KUDUS – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus tak henti-hentinya berinovasi untuk melayani masyarakat. Dalam rangka memudahkan warga pelosok untuk mengurus dokumen kependudukan, Dusdukcapil Kudus membuat program Desa Satelit Adminduk.
Ditemui di kantor Disdukcapil Kuduspada belum lama ini, Sekretaris Disdukcapil Kudus, Putut Winarno, menjelaskan program ini bertujuan untuk memberikan pelayanan di desa terjauh dari pusat kota dan kecamatan. Hal itu agar warga tak perlu pergi ke pusat kota.
“Dengan adanya program ini kita harapkan terjadinya efisiensi anggaran, efektif dan memudahkan warga desa untuk mengurus dokumen kependudukannya,” katanya.
Ia mengungkapkan, sementara ini, daerah yang diberlakukan program ini, baru di desa Colo, Kecamatan Dawe dan pihaknya baru bisa melayani permohonan e-KTP, Akta Kematian dan Akta Kelahiran. Untuk desa-desa sekitar desa Colo bisa mengurus permohonan Adminduk di desa Colo.
Ia berharap, kedepannya, program ini mampu menjangkau ke seluruh desa di Kabupaten Kudus dan dapat melayani seluruh dokumen yang berkaitan dengan kependudukan dan pencatatan sipil.
“Nantinya kita akan merambah ke seluruh desa yang ada di Kudus agar pelayanan Adminduk bisa dilayani di setiap desa,” tandasnya.
Dalam menjalankan program yang telah diuji coba pada akhir Juni dan dilaunching pada 5 Juli ini, pihaknya bekerja sama dengan berbagai instansi.
“Alhamdulillah. Untuk peralatan, kita dibantu PT. Pura. Desa Colo membantu dari segi koneksi internetnya. Dan pihak kami menyediakan VPN dan petugas yang berjaga,” katanya.
Sampai saat ini, program ini telah melayani 47 permohonan dari penduduk desa Colo dan sekitarnya. (adv)