Kudus  

Kamu Baru Menikah?, Ini Caranya Buat KK

Seorang warga menunjukkan kartu keluarga belum lama ini.

KUDUS– Bagi masyarakat Kudus yang baru saja melangsungkan pernikahan diharapkan agar segera mengurus kartu keluarga (KK).

Pada dasarnya, kartu keluarga merupakan kartu identitas bagi sebuah keluarga yang memuat berbagai data penting. Seperti nama, susunan anggota keluarga, hubungan, pekerjaan setiap anggota keluarga, dan berbagai informasi penting lainnya. Jika melihat fungsinya, kepemilikan kartu keluarga adalah sebuah hal yang wajib.

Dalam penggunaannya, kartu keluarga akan sering dipakai untuk persyaratan utama dalam pengurusan administrasi dan berbagai dokumen penting. Misalnya, pembuatan akta kelahiran bagi anak, pendaftaran anak masuk sekolah, penggantian KTP, dan berbagai urusan yang berhubungan dengan perbankan juga akan membutuhkan kartu keluarga sebagai persyaratannya.

Kasi Kependudukan dan Pindah Datang Disdukcapil Kudus Agus Sumarsono mengatakan, dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, pengurusan KK tak perlu surat keterangan RT mapun RW.

“Syaratnya pemohon membawa KK lama asli dan fotokopiannya. Selain itu, fotokopian surat nikah yang sudah diligalisir,” katanya.

Setelah mempersiapkan syarat-syarat itu, langkah selanjutnya adalah melakukan proses pengurusan kartu keluarga di desa/kelurahan tempat kamu berdomisili atau tinggal. Di sana kamu menyampaikan maksud membuat kartu keluarga.

Nantinya dari kelurahan, proses ini berlanjut ke Kecamatan hingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Itu berarti prosesnya berlangsung di tiga tempat.

“Di kelurahan/desa mengisi formulir Formulir Permohonan KK. Kemudian, petugas bakal mengecek kelengkapan berkas-berkas yang menjadi syarat. Petugas kemudian melakukan pencatatan di Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting dan Buku Induk Penduduk. Selanjutnya, formulir yang sudah ditandatangani lurah/kades diteruskan ke Kecamatan,” bebernya.

Kemudian, petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk. Camat menandatangani formulir Biodata Penduduk WNI dan formulir Permohonan KK. Setelah itu, berkas yang ditandatangani Camat tersebut kamu bawa ke Disdukcapil. Di Disdukcapil, petugas melakukan perekaman data ke database kependudukan. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kemudian mengesahkan KK baru yang diterbitkan.(adv)