TUNJUKKAN : Petugas memperlihatkan beberapa dokumen kependudukan dan pencatatan sipil beberapa waktu lalu. DOK. (DISDUKCAPIL KUDUS/LINGKAR JATENG)
KUDUS– Untuk mengubah nama, pertama-tama warga harus memohon ke Pengadilan Negeri setempat. Karena hal tersebut adalah wewenang Pengadilan Negeri. Hal tersebut diungkapkan oleh Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus Eko Hari Djatmiko.
“Pihak kami berwenang mengubah nama di dokumen kependudukan setelah adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya ketika ditemui si kantornya beberapa waktu lalu.
Adapun persyaratannya, Kapala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Titit Sri Harjanti mengatakan pemohon diwajibkan membawa kutipan akta kelahiran asli, kartu keluarga dan e-KTP.
“Semua persyaratan dokumen asli. Selain itu pemohon juga harus membawa salinan penetapan Pengadilan Negeri tentang perubahan nama. Kami mengacu penetapan Pengadilan Negeri,” katanya.
Setelah persyaratan terpenuhi, pemohon mengajukan permohonan perubahan nama dengan mengisi formulir permohonan di Disdukcapil Kabupaten atau Kota.
“Semua persyaratan dan formulir tadi kami teliti dan validasi. Setelah kami nyatakan lengkap, kami buatkan catatan Pinggir di buku Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran. Setelah itu petugas merekam data perubahan nama tersebut ke dalamdata Base kependudukan,” ujarnya menerangkan.
Apabila dokumen persyaratan lengkap, ia mengaku hanya membutuhkan 1×24 jam. “Hari ini mengurus, besok bisa diambil,” katanya. (adv)