KUDUS – Akta kelahiran adalah dokumen wajib yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. Dokumen ini adalah tanda bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Sekretaris Disdukcapil Kudus Putut Winarno mengungkapkan, bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi NIK sebagai Dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya. Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana setempat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran.
”Proses penerbitan akta kelahiran pada instansi pelaksana (Disdukpil) paling lambat 14 (empat belas) hari, dan tanpa dipungut biaya apapun atau gratis,” ungkapnya.
Sesuai dengan undang-undang No. 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang No. 23 Tahun 2006 pencatatan kelahiran yang sebelumnya berdasarkan atas peristiwa, sejak ditetapkannya undang-undang ini berubah menjadi berdasarkan atas domisili. (adv)