KOTA – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Pati Niken Rochayati berhasil mengupayakan penerapan Diversi dalam perkara anak pada kasus pidana yang melibatkan dua anak dibawah umur. Kesepakatan diversi antara terdakwa Triyanandha Arung Samudera (17), Kharisy Muzakka (14) dan korban Ngasariyanto (34), Agus Setiawan (22) dipilih oleh Hakim PN Pati karena terdakwa masih dibawah umur.
Serta membutuhkan bimbingan orang tua sebagai bentuk penegakan hukum bagi anak yang harus mendapatkan perlindungan dari Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 A Pati, Suwarno, S.H., M.H melalui Niken Rochayati, S.H., M.H. selaku Hakim yang menangani perkara tersebut memilih upaya diversi dalam penanganan perkara anak dibawah umur sebagai bentuk komitmen penyelesaian suatu perkara pidana anak yang menutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
Diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana atau musyawarah sudah tertuang di dalam Undang-Undang. “Untuk perkara anak, anak sebagai pelaku maupun korban nafasnya tetap anak adalah korban. Selain itu penanganan Diversi sudah tertuang dalam Pasal 1 angka 7 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak atau UU SPPA,” ujarnya saat ditemui awak media beberapa waktu lalu.
Lanjut Niken, pada UU SPPA secara substansial telah mengatur secara tegas mengenai keadilan restoratif dan Diversi yang dimaksudkan untuk menghindari dan menjauhkan anak dari proses peradilan. Proses ini dilakukan untuk menghindari stigmatisasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan diharapkan anak dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar.
Sementara dalam kesepakatan diversi ini, terdakwa yang merupakan warga Desa Purworejo Triyanandha dan Kharisy telah mengakui perbuatannya. Serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang.
Sedangkan korban dalam kasus ini Ngasariyanto dan Agus Setiawan mau menyelesaikan kasus dengan syarat ganti rugi atau pengobatan yang menimpa korban. “Terdakwa mengganti kerugian sebesar Rp 17.500.000 dalam kesepakatan diversi dan telah dibayarkan pada Rabu 10 Juli 2019,” jelas Niken, Hakim PN Pati.
Terdakwa diharapkan mendapatkan pembinaan dan pengawasan oleh orang tua masing-masing sehingga bisa menumbuhkan sikap yang lebih baik. “Sementara pembinaan anak diserahkan kepada tokoh masyarakat desa setempat dengan melakukan pelayanan masyarakat. Yaitu bertanggung jawab terhadap kebersihan Balai Desa dan Mushola serta muadzin selama tiga bulan,” terangnya. (lut)