Kudus  

Berikut Aturan Legalisasi Perkawinan

buku nikah
ilustrasi, buku nikah

KUDUS – Menurut Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan, perkawinan dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya atau kepercayaannya, serta dicatat menurut peraturan Perundang-undangan. Lantas bagaimana dikatakan terjadi pembatalan perkawinan dan bagaimana prosesnya?

Dalam pasal 22 UU Perkawinan menjelaskan pembatalan perkawinan dapat dilakukan jika terdapat syarat yang tidak dipenuhi dalam perkawinan.

Syarat-syarat ini diantaranya menurut hukum agama masing-masing. Seperti kurangnya saksi, tidak sepengetahuan wali dan tidak sesuai hukum agama yang dianutnya.

Selain itu, pembatalan perkawinan bisa juga jika adanya pemalsuan identitas, terdapat ancaman, atau suami masih terikat dengan perkawinan lain.

“Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi penipuan atau salah sangka mengenai diri suami atau isteri”, begitu bunyi pasal 72 ayat 2.

Sedangkan yang mempunyai legal standing (yang berhak melaporkan) selain istri atau suami diantaranya, keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau istri dan pejabat yang berwenang hanya selama perkawinan. (adv)