Kudus  

Berubah Status, Wajib Perbarui e-KTP

Foto E-KTP
Foto E-KTP

KUDUS – Masyarakat wajib mengganti e-KTP bila pindah alamat, ganti pekerjaan, berubah status perkawinan, ganti agama, menambah gelar, ganti foto dari belum berjilbab menjadi berjilbab. Hal itu disampaikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten kudus melalui Kepala Seksi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk Disdukcapil Kabupaten Kudus Agus Sumarsono

“Jadi tidak benar bila KTP-el berlaku seumur hidup kemudian KTP-el tidak bisa diganti. E-KTP itu berlaku seumur hidup bila tidak ada perubahan datanya,” katanya.

Saat ini banyak masyarakat yang tidak memahami hal tersebut. Misalnya, warga yang ketika baru membuat e-KTP pekerjaannya tercantum mahasiswa. Dan setelah lulus yang bersangkutan tidak mengurus perubahan data. Padahal pemerintah membutuhkan data seberapa banyak masyarakat yang masih menempuh pendidikan atau yang telah lulus.

Baca juga:  KBPW Gandeng Biennale Yogyakarta untuk Workshop Manajemen Seni

“Sangat berkaitan. Bila valid angka pengangguran bisa semakin dikurangi. Karena pemerintah mempunyai data yang pasti,” ujarnya menambahkan.

Oleh karena itu pihaknya menghimbau, agar masyarakat lebih sadar untuk memperbarui statusnya. Hal itu untuk memudahkan pendataan Negara. (adv)