Kudus  

Data Adminduk Jadi Acuan Kebijakan Pemerintah

Seorang warga menunjukkan E-KTP sebagai data administrasi kependudukan baru-baru ini.

KUDUS –Sesuai Undang-undang No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, output atau hasil kerja dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) adalah sebanyak 23 dokumen kependudukan. Dan ke 23 dokumen tersebut dapat dijadikan sebagai acuan pemerintah dalam membuat kebijakan.

“Dokumen itu berisi data. Nah, data itu harus kita apakan? Kita sudah memasuki era pemanfaatan data. Data tidak diberikan kepada pemangku kepentingan tetapi diberikan melalui hak akses kepada instansi pemerintah dan swasta,” jelas Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh dikutip dari laman dukcapil.kemendagri.com.

Ia menjelaskan keberadaan data dapat diolah sebagai dasar pengambilan keputusan pemerintah. Misalnya di Kabupaten Kudus memerlukan guru agama Kristen berapa orang?  Jawabannya bisa dilihat dari data Base kependudukan.

Selain itu, data base Dukcapil juga sebagai acuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menentukan daftar pemilih tetap pada saat pemilihan umum maupun pemilihan daerah. Hal tersebut diamini oleh Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Kudus Putut Winarno.

Ia mengungkapkan kebijakan pemerintah pusat maupun daerah mengacu dari jumlah penduduk yang berada di wilayah pemerintahan. “Tentunya kebijakan pemerintah pusat maupun daerah mengacu data kependudukan. Penetapan besaran anggaran dan pembangunan, semuanya tergantung seberapa banyak jumlah penduduk. Dan hal tersebut ada di data baseDukcapil,” ujarnya ketika ditemui beberapa hari yang lalu.

Namun sayangnya, menurutnya banyak warga yang tidak mau melaporkan dan mengurus akta kematian. Padahal pihaknya telah memudahkan warga dalam mengurus akta kematian dengan program wasalam. Yaitu, wafat sehari langsung dapat akta kematian.

Ia berharap kesadaran akan administrasi kependudukan semakin meningkat. Agar data kependudukan valid dan dapat dimanfaatkan oleh pemerintah dalam menentukan kebijakan. (adv)