Kudus  

E-KTP Berlaku Seumur Hidup

Sekretaris Disdukcapil Kudus menyerahkan E-KTP
Sekretaris Disdukcapil Kudus menyerahkan E-KTP kepada salah satu warga.

KUDUS – MendagriTjahjo Kumolo telah menerbitkan dua surat edaran terkait masa berlaku KTP elektronik (e-KTP).Pertama, Surat Edaran Nomor 470/295/SJ tanggal 29 Januari 2016 perihal e-KTP Berlaku Seumur Hidup, yang ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja dan para pimpinan lembaga non kementerian.

Dan yang kedua, Surat Edaran Nomor 470/296/SJ dengan tanggal dan perihal yang sama, yang ditujukan kepada para Gubernur, Bupati/Walikota dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) seluruh Indonesia. 

Menurut Kepala Seksi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk Disdukcapil Kabupaten Kudus Agus Sumarsono kedua surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut atas berlakunya Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. 

“Dua pasal dalam undang-undang ini mengatur masa berlaku e-KTP. Pasal 64 ayat (7) huruf a menjelaskan bahwa e-KTP bagi WNI masa berlakunya seumur hidup,” ujarnya ketika ditemui di kantornya beberapa hari lalu.

Selanjutnya, Pasal 101 huruf c menjelaskan bahwa e-KTP yang sudah diterbitkan sebelum undang-undang ini ditetapkan berlaku seumur hidup. 

Dengan begitu e-KTP yang diterbitkan sejak tahun 2011 juga berlaku seumur hidup tanpa perlu diperpanjang meski telah habis (tercantum) masa berlakunya. (adv)