Kudus  

Buruan, Yang Punya Suket Tertanggal Ini Bisa Cetak E-KTP

Petugas menunjukkan suket E-KTP
Petugas menunjukkan suket belum lama ini.

KUDUS– Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus mengluarkan surat keterangan (suket) pengganti e-KTP. Hal itu dikarenakan minimnya pasokan blanko e-KTP dari pemerintah pusat.

Sekretaris Disdukcapil Kudus Putut Winarno mengatakan, bagi warga yang memiliki suket tertanggal mulai 7 Mei hingga 28 Juni 2019 bisa mencetak e-KTP. Syaratnya cukup mudah dan gampang.

“Warga yang memiliki suket tertanggal 7 Mei hingga 28 Juni 2019 diharapkan datang ke Disdukcapil Kudus atau kantor kecamatan untuk mencetak e-KTP. Caranya cukup bawa suket yang asli dan ditunjukkan kepada petugas,” katanya.

Ia menjelaskan, bagi masyarakat yang memiliki suket tertanggal 1 Juli hingga awal September ini harus masih bersabar. Sebab, hingga kini belum ada pasokan dari pusat.

“Untuk mengetahui tanggal cetak bisa dilihat di atas tanda tangan yang ada stempel birunya. Jadi kami mohon kepada masyarakat yang masih memegang suket untuk bersabar,” harapnya.(adv)