Kudus  

Disdukcapil Kudus sudah Keluarkan 111.423 Suket Pengganti E-KTP

Warga menunjukkan suket pengganti E-KTP sementara
Warga menunjukkan suket pengganti E-KTP sementara.

KUDUS –Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus telah mengeluarkan Surat Keterangan (Suket) pengganti e-KTP sebanyak 111.423. Data tersebut tercatat hingga akhir Agustus 2019.

Ada pun kecamatan tertinggi yang memperoleh Suket, yaitu Jati dengan jumlah 16.443 Suket. Lalu, Kecamatan Jekulo dengan 14.359 dan Kecamatan Kota dengan 12.994 suket, “ ujarnya.

Selanjutnya, Kecamatan Dawe dengan 12.884, Kaliwungu dengan 12.826, Gebog dengan 12.778 dan Mejobo dengan 10.216. Lalu, Kecamatan Bae dengan jumlah Suket 9.614.Sedangkan kecamatan yang jumlah suketnya paling sedikit diperoleh Kecamatan Undaan dengan 9.309.

Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Kudus Putut Winarno mengatakan, jumlah tersebut didapatkan dari sembilan kecamatan yang berada di Kudus. Ia menjelaskan, adanya suket ini dikarenakan terbatasnya blangko e-KTP yang disediakan Pemerintah Pusat untuk daerah-daerah.

“Jadi supply blanko E-KTP dari Kementerian. Jadi, daerah, kabupaten/kota menunggu informasi dari pusat. Kalau ada blanko, kemudian kami ambil ke pusat,” katanya.

Dalam sekali penerimaan, Disdukcapil Kabupaten Kudus dijatah 500 blangko e-KTP dengan waktu tidak menentu. Sayangnya, jumlah tersebut tidak seimbang dengan jumlah masyarakat yang mengajukan e-KTP khususnya pemohon baru.

“Kita diberi jatah 500 blangko e-KTP kalau ada supplay. Itu pun waktunya tidak pasti,” ungkapnya.(adv)