KUDUS – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Disdukcapil) Kabupaten Kudus, melalui Kepala Kepala Seksi Pindah Datang dan Pendataan Agus Sumarsono menjelaskan tata cara kepindahan domisili penduduk ke tempat baru yang masih satu Kabupaten atau Kota.
Pertama, pihak yang bersangkutan cukup datang ke kantor kecamatan daerah asal untuk mengisi formulir pindah domisili agar diterbitkannya surat keterangan pindah antar. Setelah surat keterangan jadi, serahkan kekantor kecamatan tempat tujuan beserta e-KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Setelah Kantor Kecamatan tempat tujuan menerima surat keterangan, Kartu Keluarga, dan e-KTP. Mereka akan menerbitkan e-KTP dan KK sesuai tempat baru, sekaligus menarik e-KTP dan KK lama.
“Yang bersangkutan cukup bawa KK dan e-KTP agar diterbitkan KTP-el dan KK. KTP-el yang baru,” ungkap Agus ketika ditemui di kantornya, Kamis (15/8).
Ia berharap kedepan masyarkat Kabupaten Kudus lebih memahami regulasi ini. Sehingga mereka dapat lebih baik dalam mengurus data kependudukanya. (adv)