Kudus  

Syarat Lengkap, Bikin Akta hanya Butuh Waktu 1×24 jam

MELAYANI: Salah satu petugas Disdukcapil Kudus saat melayani pemohon pelajar, beberapa waktu lalu. (MIFTAHUL UMAM/LINGKAR JATENG)

KUDUSBuku nikah adalah salah satu dokumen yang berharga bagi pasangan suami istri. Sayangnya tidak semua orang yang telah menikah mempunyai buku nikah. Terutama orang tua yang sudah lanjut usia (lansia).

Entah karena hilang atau karena kesadaran tertib administrasi masih kurang waktu itu. Padahal buku nikah adalah salah satu syarat untuk mengurus berbagai dokumen. Salah satunya mengurus akta kelahiran anak.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus melalui Kepala Bidang Pelayanan Pencacatan Sipil, Titit Sri Harjati menjelaskan, persyaratan permohonan akta kelahiran ada tiga.

Baca juga:  Gerindra Kudus Dukung Program MBG untuk Siswa

Fotokopi buku nikah orang tua, kartu keluarga dan surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh desa, bidan, puskesmas atau rumah sakit. Bagi pemohon yang buku nikah orang tuanya tidak ada, bisa mengisi formulir surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) pasangan suami istri. “Ditandatangani oleh pemohon dan dua saksi. Dilampirkan dengan fotokopi e-KTP,” ujarnya.

Setelah persyaratan lengkap, pemohon bisa mengurusnya dengan mendatangi kantor Disdukcapil Kabupaten. Titit menjamin prosesnya hanya memerlukan waktu 1×24 jam.“Hari ini mengurus, besok bisa diambil,” katanya.

Untuk biaya pemrosesannya pemohon dikenai uang denda 10 ribu. “Sebenarnya gratis. Selama ia melaporkan kelahiran sebelum 60 hari dari kelahiran. Tapi apabila telat harus membayar denda 10 ribu. Tidak berlaku kelipatan,” tandasnya.(adv)