Kudus  

Begini Cara Urus Akta Kelahiran

MENJELASKAN: Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kudus Titit Sri Harjanti beberapa waktu lalu. (DOK DISDUKCAPIL)

KUDUS – Buku nikah adalah salah satu syarat untuk mengutus berbagai dokumen. Salah satunya mengurus akta kelahiran.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus melalui Kepala Bidang Pelayanan Pencacatan Sipil, Titit Sri Harjati, AH menjelaskan, persyaratan permohonan akta kelahiran ada tiga. Fotokopi buku nikah orang tua, kartu keluarga dan surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh desa, bidan, puskesmas atau rumah sakit.

Bagi pemohon yang buku nikah orang tuanya tidak ada, bisa mengisi formulir surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) pasangan suami istri. “Ditandatangani oleh pemohon dan dua saksi. Dilampirkan dengan fotokopi e-KTP,” ujarnya.

Setelah persyaratan lengkap, pemohon bisa mengurusnya dengan mendatangi kantor Disdukcapil Kabupaten. Titit menjamin prosesnya hanya memerlukan waktu 1×24 jam. “Hari ini mengurus, besok bisa diambil,” katanya.

Untuk biaya pemrosesannya pemohon dikenai uang denda 10 ribu. “Sebenarnya gratis. Selama ia melaporkan kelahiran sebelum 60 hari dari kelahiran. Tapi apabila telat harus membayar denda 10 ribu. Tidak berlaku kelipatan,” tandasnya. (adv)