Kudus  

E-KTP Rusak, Begini Cara Memperbaruinya

Petugas Disdukcapil saat mengumpulkan E-KTP rusak
Petugas Disdukcapil saat mengumpulkan E-KTP rusak.

KUDUS –  E-KTP rusak dapat diperbaiki seketika. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus melalui Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Agus Sumarsono menjelaskan, untuk mengurus pembaruan e-KTP yang rusak, warga hanya cukup membawa e-KTP yang rusak tersebut.

“Cukup bawa e-KTP yang rusak saja,” ujarnya ketika ditemui di kantor Disdukcapil, belum lama ini.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Sebelum adanya Perpres ini, warga diharuskan memiliki surat  pengantar dari Ketua RT setempat dan Surat Pengantar dari Kepala Desa.

Setelah persyaratan lengkap warga tinggal mendatangi Kantor Kecamatan Setempat atau Kantor Disdukcapil Kudus. “Tinggal pilih mau ke Kantor Kecamatan atau Kantor Dukcapil, ujarnya.

Ia berharap, masyarakat lebih paham regulasi tersebut. Hal ini memudahkan mereka dalam mengurus e-KTP yang rusak. (adv)