KUDUS – Dalam mengurus e-ktp yang rusak, warga tidak perlu repot-repot datang ke kantor Disdukcapil atau kantor kecamatan. Plt. Disdukcapil Kudus, Eko Hari Djatmiko mengatakan, apabila warga tak ada waktu untuk mendatangi kedua kantor tersebut, warga Kabupaten Kudus bisa mengurus via aplikasi Disdukcapil Kudus atau ke Balai Desa setempat.
“Kita ada grubWhatApp yang beranggotakan seluruh Kepala Desa di Kabupaten Kudus. Kita manfaatkan grub itu untuk pelayanan masyarakat,” tandasnya.
Selama persyaratannya lengkap dan tidak ada masalah teknis, pihaknya menjamin proses percetekanmemerlukan waktu tidak sampai 1×24 jam.
“Seketika itu bisa langsung jadi (untuk yang mengurus di Kantor Kecamatan atau Kantor Disdukcapil). Karena blangko e-KTP masih mengalami kekurangan, untuk saat ini diterbitkan surat keterangan (Suket) dulu. Fungsi dan kegunaan Suket pun sama dengan e-KTP,” tandasnya.
Sudah beberapa bulan ini, Disdukcapil Kabupaten Kudus sudah mengalami kekurangan blangko e-KTP. Dan untuk pencetakan e-KTP saat ini yang dilayani adalah pemohon yang mempunyai Suket sebelum tanggal 30 Juni. (adv)