KUDUS – Buku nikah adalah salah satu dokumen yang berharga bagi pasangan suami istri. Namun, kenyatan dilapangan. Banyak masyarakat yang telah menikah tidak mempunyai buku nikah. Terutama orang tua yang sudah lanjut usia (lansia).
Hal itu bisa terjadi karena hilang atau kesadaran tertib administrasi masih kurang. Padahal buku nikah adalah dokumen penting sepanjang hidup.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus melalui Kepala Bidang Pelayanan Pencacatan Sipil, Titit Sri Harjati, AH menjelaskan, salah satu syarat untuk mengurus berbagai dokumen adalah menggunakan buku nikah. Salah satunya mengurus akta kelahiran.
“Buku nikah sangat penting untuk sebagai salah satu syarat membuat akta kelahiran,” jelasnya.
Ia berharap, masyarakat lebih sadar untuk memiliki serta merawat dokumen pribadi tersebut.
“saya berharap masyarakat lebih sadar untuk merawat, kalaupun hilang segera lapor dan membuatnya kembali,” harapnya. (adv)