Kudus  

Mau Buat KIA, Ini Syarat yang Dibutuhkan

Seorang siswa menunjukkan KIA miliknya.

KUDUS- Tahukah Anda, mulai tahun ini anak harus memiliki Kartu Identitas Anak atau KIA. Hal iyu, merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang KIA. Bahwa anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah harus memiliki KIA.

Plt Kepala Disdukcapil Kudus Eko Hari Djatmiko mengatakan, secara resmi, KIA diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten dan kota. Ada dua jenis KIA yang diterbitkan oleh pemerintah. Pertama, KIA untuk anak anak berusia 0-5 tahun. Kedua, KIA untuk yang berumur 5-17 tahun.

“Begitu juga dengan masa berlaku kartu tersebut. Untuk KIA di bawah di bawah 5 tahun, masa berlakunya akan berakhir saat anak berulang tahun ke 5. Sedangkan KIA untuk anak 5-17 tahun, masa berlakunya berakhir sehari menjelang anak ulang tahun ke-17,” urainya.

Syarat-syarat yang diperlukan untuk membuat kartu identitas anak adalah sebagai berikut. Bagi anak yang berusia kurang dari 5 tahun dan sudah memiliki akta kelahiran tetapi belum memiliki KIA, penerbitan KIA dilakukan setelah memenuhi persyaratan berikut.  

“Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya, Kartu Keluarga asli orang tua atau Wali, e-KTP asli kedua orang tua atau wali,” ujarnya.

Lanjutnya, untuk anak usia 5 tahun sampai dengan usia 17 tahun kurang satu hari,  persyaratannya adalah Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya. Kemudian, Kartu Keluarga asli orang tua atau wali, e-KTP asli kedua orang tua atau wali dan pas foto anak berwarna ukuran 2×3 sebanyak 2 lembar.(adv)