KUDUS – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus melalui Sekretarisnya Putut Winarno memanfaatkan WhatApp untuk melakukan sosialisasi ketersediaan blangko e-KTP.
“Kalau habis, ketersediaan blangko e-KTP menunggu kiriman dari pemerintah pusat. Untuk kapannya kami belum bisa menjawab. Jika sudah ada, akan kami umumkan melalui media sosial (FB, Twitter, Instagram) Disdukcapil Kudus,” ujar Winarno.
Sebelumnya disampaikan Kepala Seksi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk Disdukcapil Kudus Agus Sumarsono. Ia mengaku, Disdukcapil Kudus hanya dijatah oleh Kementerian Dalam Negeri hanya 500 blangko e-KTP setiap bulannya. Padahal permohonan e-KTP di Kabupaten Kudus setiap bulan mencapai ribuan.
Hal tersebut mengakibatkan Kabupaten Kudus kekurangan blangko e-KTP. Dan pihaknya hanya bisa melakukan pencetakan e-KTP dengan cara bergilir.
“(Pencetakan e-KTP, red) untuk warga yang mempunyai Suket hingga tanggal 30 Juni 2019 dan pemohon pemula atau yang baru rekam dan belum pernah mendapatkan e-KTP. Nanti kalau ada blangko lagi akan kami cetak dan kami informasikan lagi,” ungkapnya kemarin.
Meskipun pihaknya mengalami keterbatasan blangko e-KTP, namun ia mengaku hal tersebut tak membuat Disdukcapil tak semangat dalam melayani masyarakat. Sebab selama balngko e-KTP belum ada pihaknya menerbitkan Suket yang berfungsi sebagai pengganti e-KTP sementara. “Suket berfungsi pengganti e-KTP. Berlaku 6 bulan. Dan dapat digunakan sebagai identitas dan mengurus dokumen lainnya,” pungkasnya. (adv)