Kudus  

Disdukcapil Kudus hanya Dijatah 500 Blangko E-KTP

warga melakukan perekaman E-KTP
warga melakukan perekaman E-KTP

KUDUS – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus sering kekurangan blangko e-KTP. Hal ini membuat instansi terkait harus mengeluarkan surat keterangan (suket) sebagai pengganti sekentara e-KTP.


Kepala Seksi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk Disdukcapil Kudus Agus Sumarsono. Ia mengaku, Disdukcapil Kudus hanya dijatah oleh Kementerian Dalam Negeri hanya 500 blangko e-KTP setiap bulannya. Padahal permohonan e-KTP di Kabupaten Kudus setiap bulan mencapai ribuan.


Hal tersebut mengakibatkan Kabupaten Kudus kekurangan blangko e-KTP. Dan pihaknya hanya bisa melakukan pencetakan e-KTP dengan cara bergilir.
“(Pencetakan e-KTP, red) untuk warga yang mempunyai Suket hingga tanggal 30 Juni 2019 dan pemohon pemula atau yang baru rekam dan belum pernah mendapatkan e-KTP. Nanti kalau ada blangko lagi akan kami cetak dan kami informasikan lagi,” ungkapnya kemarin.


Meskipun pihaknya mengalami keterbatasan blangko e-KTP, namun ia mengaku hal tersebut tak membuat Disdukcapil tak semangat dalam melayani masyarakat. Sebab selama balngko e-KTP belum ada pihaknya menerbitkan Suket yang berfungsi sebagai pengganti e-KTP sementara. “Suket berfungsi pengganti e-KTP. Berlaku 6 bulan. Dan dapat digunakan sebagai identitas dan mengurus dokumen lainnya,” pungkasnya. (adv)