BPPKAD Kudus Beri Kemudahan dalam Pelunasan Pajak
KUDUS – Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus mengingatkan kembali masyarakat untuk tertib dalam membayar Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Mengingat, batas akhir waktu pembayaran adalah 30 September mendatang.
“Jangan ditunda-tunda. Bayarlah PBB-P2 sebelum jatuh tempo pada 30 September 2019,” ajak Kepala BPPKAD Kabupaten Kudus Eko Djumartono melalui Kasubbid Perencanaan dan Penetapan Fahmy Widhi saat ditemui Lingkar Jateng.
Apabila wajib pajak melakukan pelunasan melebihi tanggal tersebut, maka akan dikenakan denda keterlambatan sebesar dua persen setiap bulannya. Adapun batas maksimal keterlambatan yakni selama dua tahun atau denda 48 persen.
“Nanti tinggal dikalikan keterlambatannya berapa bulan. Kalau asetnya besar, denda dua persen perbulan ini tentu nilainya cukup besar juga,” sebut dia.
Untuk itu, pihaknya mengajak agar masyarakat dapat membayar pajak tepat waktu. Terlebih saat ini pembayaran pajak dapat dilakukan melalui berbagai cara. Seperti bank, Kantor Pos, Indomaret hingga aplikasi Tokopedia.

PEMBANGUNAN: Salah satu fasilitas yang dibangun Pemkab Kudus melalui sumbangsih pajak dari warga.
“Dengan adanya kemudahan ini, tentu masyarakat tidak perlu lagi capek mengantre lama saat membayar pajak. Masyarakat cukup mendatangi Indomaret terdekat. Menunjukkan nomor handphone dan Nomor Objek Pajak (NOP) miliknya,” beber Fahmy.
Tahap selanjutnya yakni tinggal membayar pajak sesuai dengan nominal yang tertera via tunai maupun debit. Kewajiban membayar pajak bumi bangunan pun telah terselesaikan. Sebagai bukti pelunasan, masyarakat akan mendapatkan struk pembayaran.
“Sangat efisien. Tidak sampai 10 menit,” tandasnya.
Fahmy menambahkan, cara yang sama juga berlaku untuk pembayaran pajak via Tokopedia. Hanya saja, untuk pembayaran via marketplace ini, bukti pembayarannya akan dikirim melalui surat elektronik atau e-mail. Sehingga bisa dicetak sebagai bukti pelunasan.
“Struk pelunasan pajak dari Indomaret dan Tokopedia sudah cukup membuktikan. Namun, jika masyarakat ingin mengetahui secara pasti apakah pajak PBB-nya sudah terbayarkan atau belum, dapat mengakses website kami, simpbb.kuduskab.go.id,” jelasnya.
Dengan segala kemudahan dalam pembayaran pajak ini, Fahmy berharap, masyarakat Kudus yang belum melakukan pelunasan PBB bisa segera mengurusnya. Mengingat, PBB – P2 merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang berfungsi untuk membiayai pembangunan di Kabupaten Kudus. “Segera diurus, jangan sampai terlambat dan kena denda,” imbaunya. (ila/mam)