KUDUS – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus beberapa bulan terakhir ini kekurangan blangko e-KTP. Hal tersebut disebabkan Disdukcapil Kabupaten Kudus setiap bulan hanya dijatah 500 blangko e-KTP oleh pemerintah pusat. Padahal setiap bulannya permohonan warga mencapai ribuan.
Kepala Seksi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk Disdukcapil Kudus Agus Sumarsono mengungkapkan, 20 September ini pihaknya telah memohon blangko e-KTP kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), namun tidak dikabulkan.
“20 September lalu, kami ke pusat untuk memohon blangko (e-KTP, red). Tetapi tidak diberi karena permohonan sekali dalam sebulan. Sebelumnya, pada 10 September lalu Kemendagri sudah memberikan 500 blangko e-KTP kepada kami,” ungkapnya.
Dengan keterbatasan suket ini mengakibatkan pencetakan e-KTP tersendat. Saat ini pihaknya hanya melayani pencetakan e-KTP kepada warga yang mempunyai Suket tertanggal hingga 30 Juni 2019.
“(Pencetakan e-KTP, red) untuk warga yang mempunyai Suket hingga tanggal 30 Juni 2019 dan pemohon pemula atau yang baru rekam dan belum pernah mendapatkan e-KTP,”ujarnya.
Hal tersebut sesuai petunjuk dari Kemendagri. Bahwa blangko hanya diperuntukkan bagi perekam pemula dan pemohon yang sudah lama mengurus e-KTP.
Meskipun pihaknya mengalami keterbatasan blangko e-KTP, namun ia mengaku hal tersebut tak mengurangi semangat Disdukcapil Kudus untuk melayani masyarakat. Karena fungsi dan kegunaan e-KTP dapat diakomodir oleh Suket.
“Fungsi Suket sama halnya e-KTP. Dapat digunakan sebagai identitas dan mengurus dokumen lainnya,” pungkasnya.(adv)