Nama Sekda Kota Semarang Diseret

BERI KETERANGAN: Kuasa hukum petani Mangkang Kulon, Soegijarto, yang menggugat ke PN Semarang Senin (8/10/2019. (ANTARA/LINGKAR JATENG)

Kasus Jual Beli Lahan Petani Mangkang Kulon

SEMARANG – Perkara jual beli lahan milik 25 petani Kelurahan Mangkang Kulon, Kota Semarang, Jawa Tengah belum dilunasi uang pembeliannya. Kasus itu menyeret nama Sekretaris Daerah Kota Semarang Iswar Aminuddin.

“Proses jual beli yang dilakukan sekitar setahun lalu itu diketahui langsung oleh Pak Iswar,” kata kuasa hukum petani Mangkang Kulon, Soegijarto, usai sidang gugatan perdata di PN Semarang kemarin.

Menurut dia, Iswar yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang ikut meneken surat perjanjian jual beli sebagai saksi. Selain ikut dalam proses perjanjian jual beli yang ditandai dengan pembayaran uang muka antara warga dan investor pembeli lahan, Iswar Aminuddin juga aktif dalam pemeriksaan lokasi tanah tambak itu.

Baca juga:  BI Jateng Siapkan 3 Program Antisipasi Inflasi

Sebanyak 25 petani Mangkang Kulon menggugat Sumitra dan Gopal Krisna, pembeli lahan berupa tambak yang berlokasi di pesisir Kota Semaramg itu karena belum melunasi uang pembelian.

Menurut Soegijarto, kedua tergugat itu baru membayar uang muka dengan jaminan sertifikat tanah milik warga yang sudah dititipkan di notaris. “Perjanjian jual beli sekitar Oktober 2018, dijanjikan dilunasi Maret 2019,” katanya usai sidang yang dipimpin Hakim Ketua Andi Risa itu.

Namun, lanjut dia, hingga saat ini janji untuk melunasi pembelian lahan itu belum juga terealisasi. Meski sudah beberapa kali disomasi, tidak ada iktikad baik kedua tergugat untuk melunasi pembelian.

Baca juga:  BI Jateng Gandeng Dewan Masjid, Permudah Pembayaran Zakat dengan QRIS

Menurut dia, besaran pelunasan masing-masing warga bevariasi. “Tuntutan warga, perhitungan ganti rugi didasarkan atas NJOP yang berlaku saat ini, bukan yang belaku saat penandatanganan perjanjian jual beli,” katanya.

Dalam sidang dengan agenda penyampaian gugatan itu, kedua penggugat tidak hadir. Atas hal tersebut, hakim selanjutnya menunda sidang hingga 11 November 2019 untuk memberi kesempatan tergugat memenuhi panggilan.(ara/lut)