KUDUS – Setalah mengalami kekosongan selama enam bulan atau dari April hingga awal Oktober ini, saat ini blangko Kartu Identitas Anak (KIA) telah bersedia. Hal tersebut diungkapkan oleh Plt. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus melalui Kepala Seksi Pindah Datang dan Kependudukan Agus Sumarsono, belum lama ini.
“Sebelumnya KIA kosong dari April hingga awal Oktober ini. Sekarang sudah ada 30 ribu blangko KIA yang siap digunakan,” ujarnya.
Ketersediaan blangko KIA ini setelah pihaknya melakukan pengadaan dalam waktu dua bulan yang lalu. Dengan adanya KIA ini, ia berharap orang tua bersedia mengajukan dan mendampingi anak untuk mendapatkan KIA ini. Sebab KIA berfungsi sebagai identitas yang sah yang dikeluarkan oleh negara.
“KIA berfungsi sebagai identitas anak yang berumur di bawah 17 tahun,” ujarnya.
Adapun masa berlakunya, untuk anak yang belum berumur 5 tahun, berlaku hingga berusia 5 tahun. Sedangkan yang berumur 5 tahun ke atas, berlaku hingga pemilik berusia 17 tahun.
“Untuk persyaratannya, yaitu fotokopi akta lahir, fotokopi KK dan fotokopi KTP-e kedua orang tua atau walinya. Sedangkan yang berusia 5 tahun ke atas persyaratan tersebut ditambah pas foto 4×6 sebanyak 2 lembar,” pungkasnya. (adv)