KUDUS – Tanpa adanya blangko e-KTP, tidak ada alasan bagi warga untuk tidak mengurus administrasi kependudukan (adminduk). Sebab, pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) juga menerbitkan surat keterangan (suket) pengganti e-KTP.
Sekretaris Disdukcapil Kudus Putut Winarno mengatakan, warga tidak usah khawatir. Meski blangko e-KTP yang disediakan pusat belum ada tetap bisa mengurus e-KTP. Disdukcapil Kudus sendiri hingga 7 Oktober 2019 sudah menerbitkan 118.470 suket pengganti e-KTP.
”Ini hanya pengganti sementara. Fungsinya tetap sama. Nanti setelah blangkonya tersedia, yang sudah lakukan perekaman juga akan diganti dengan fisik e-KTP,” ungkap Putut.
Seperti penerima suket tertanggal mulai 7 Mei hingga 28 Juni 2019 bisa mencetakkan e-KTP. Syaratnya gampang. ”Warga yang memiliki suket tertanggal 7 Mei hingga 28 Juni 2019 hanya datang ke Disdukcapil Kudus atau kantor kecamatan untuk mencetak e-KTP. Caranya cukup bawa suket yang asli dan diserahkan ke petugas,” katanya. (adv)