KUDUS – Pendaftaran pencalonan Kepala Desa dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2019 sudah ditutup 4 Oktober lalu. Saat ini, tahapan Pilkades masih dalam masa pelengkapan berkas persyaratan pencalonan hingga 21 Oktober.
Setidaknya ada 15 berkas yang dilengkapi bagi calon yang belum pernah menjadi Kepala Desa dan 20 berkas bagi calon petahana atau pernah menjadi Kades. Hal tersebut sesuai yang disampaikan oleh Jamasri, salah satu Panitia Pilkades Desa Kajar, Kecamatan Dawe.
“Ada 15 hingga 20 berkas yang harus dilengkapi hingga 21 Oktober nanti. Salah satunya adalah Surat keterangan bahwa yang bersangkutan adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Apabila sampai batas yang ditentukan berkas tersebut tidak lengkap, maka bakal calon secara otomatis gugur dalam pencalonan kades,” ujarnya saat ditemui di Kantor Desa Kajar, kemarin.
Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus Eko Hari Djatmiko mengatakan, pihaknya siap melayani permohonan surat keterangan WNI. “Silakan datang ke Kantor Disdukcapil. Kami siap melayani sepenuh hati dan kami jamin tidak sampai 1×24 jam dokumen tersebut sudah jadi,” katanya saat ditemui di Kantor Disdukcapil Kudus.(adv)