Kudus  

Ini Lho Cara Mengurus KK yang Rusak atau Hilang

Seorang warga menunjukkan KK belum lama ini.

KUDUS– Ada sejumlah syarat mengurus kartu keluarga (KK) yang rusak atau hilang tahun ini yang harus diperhatikan. Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kudus Putut Winarno mengatakan, cara mengurus kartu keluarga yang rusak atau hilang sangat mudah.

Meski begitu, ia megungkapkan, bahwa ada sejumlah syarat mengurus kartu keluarga yang rusak atau hilang. Pertama, pemohon harus mengisi ‎formulir pembuatan kartu keluarga karena hilang atau rusak.

“Kemudian, jangan lupa untuk melampirkan surat keterangan kehilangan dari desa atau kelurahan dan membawa kartu keluarga yang rusak. Selain itu, fotokopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga,” bebernya.

Adapun, cara mengurus kartu keluarga yang rusak atau hilang dilakukan dengan mendatangi kantor disdukcapil setempat. Selain, perbaikan kartu keluarga juga bisa dilakukan, meliputi perbaiki data kartu keluarga yang salah, penerbitan kartu keluarga baru karena pindah domisili atau pisah dari orangtua, pengurangan anggota keluarga, atau penambahan anggota keluarga.

“Untuk melakukan perbaikan kartu keluarga, pemohon cukup mendatangi kantor disdukcapil setempat. Untuk perbaikan data, ada sejumlah syarat perbaikan data di kartu keluarga yang harus dibawa pemohon,” bebernya.

Pertama, mengisi formulir permohonan pencetakan kartu keluarga karena salah, membawa kartu keluarga yang salah dan jika kesalahan nama yang tidak mengubah nama, hanya membawa dua syarat tersebut. “Tetapi jika ada perubahan nama, misal dari nama asing menjadi nama Indonesia harus ada keputusan pengadilan,” bebernya. (adv)