KUDUS – Kenapa sih Disdukcapil Kudus gencar lakukan sosialisasi dan mendorong warganya untuk lakukan perekaman e-KTP? Ternyata banyak banget manfaatnya. Demikian yang disampaikan Sekretaris Disdukcapil Kudus Putut Winarno.
“Fungsi dan kegunaan e-KTP sebagai identitas jati diri. Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP, Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan,” kata Putut kepada Lingkar Jateng belum lama ini.
Selain itu, menurut Putut Winarno kegunaan dan fungsi e-KTP adalah untuk mendukung terwujudnya data base kependudukan yang akurat. Sehingga Data Pemilih dalam pemilu & pemilukada yang selama ini sering bermasalah tidak akan terjadi lagi, dan semua warga negara indonesia yang berhak memilih terjamin hak pilihnya.
“KTP Elektronik merupakan KTP Nasional yang sudah memenuhi semua ketentuan yang di atur dalam UU No.23 Thn 2006 & Perpres No.26 Thn 2009 dan Perpres No.35 Thn 2010. Sehingga berlaku secara Nasional. Dengan demikian mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dari Lembaga Pemerintah dan Swasta, karena tidak lagi memerlukan KTP setempat,” tandasnya.
Keunggulan lain e-KTP sebagai identitas jati diri tunggal tidak dapat di palsukan, tidak dapat digandakan. Selain itu, dapat dipakai sebagi kartu suara dalam pemilu atau pilkada. Bagaiamana masih males bikin e-KTP? Yang belum bikin yuk segera datang ke kantor instansi terdekat. (adv)