Kudus  

Plt Bupati HM Hartopo Apresiasi Diluncurkannya Aplikasi Jalan Desa

RESMIKAN: Plt Bupati Kudus HM. Hartono saat meresmikan Aplikasi Sistem Informasi Jalan Desa di Pendapa Kabupaten Kudus kemarin (1/10/2019). (UMAR HANAFI/LINGKAR JATENG)

KUDUS – Plt Bupati Kudus HM Hartopo mengapresiasi diluncurkannya Aplikasi Sistem Informasi Jalan Desa di  Pendapa Kabupaten Kudus Selasa (1/10/2019). Aplikasi yang diluncurkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) itu memberikan informasi dari setiap pemerintah desa (pemdes) tentang data jalan yang dimiliki.

Plt. Bupati Kudus HM Hartopo mengapresiasi adanya aplikasi ini. Sebab mempermudah dalam mengakses informasi.

“Sangat bagus, karena bisa mengetahui mana jalan desa, mana jalan Pemkab, dan jalan milik swasta. Selain itu, sekarang desa bisa membangun sendiri menggunakan sumber pendanaan mulai dari dana desa, anggaran dana desa dan lainnya,” kata Hatopo.

Kepala Dinas PMD Kudus Adi Sadhono Murwanto melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa Arif Suwanto mengatakan, selama ini jalan desa belum terdata dengan baik. Adanya aplikasi ini diharapkan jalan desa terinventarisai dan dapat diketahui masyarakat .

“Kalau jalan kabupaten sudah ada SK (surat keputusan,red) Bupatinya, tetapi jalan desa itu inventarisasinya belum ada. Jadi, kami ingin berinovasi berupa aplikasi yang nantinya diisi data-data jalan desa yang ada di desa se-kabupaten Kudus,” ungkapnya.

Nantinya, ada petugas administrasi desa yang memasukkan data tersebut. Setelah dilakukan proses musyawarah dan disepakati sebagai  jalan desa, oleh pemdes selanjutnya diusulkan penetapannya kepada Bupati.

“Karena dalam undang-undang dan PP-nya itu dengan keputusan Bupati,” katanya.

Selain mendata jalan desa tentang ukuran panjang, lebar dan ruas jalan desa, aplikasi ini juga mencantumkan foto jalannya.“Seperti Maps. Ada fotonya. Dari pangkal, tengah hingga ujung jalan. Di samping itu, juga ada data pembangunan. Jadi, kalau di desa mau membangun jalan desa dengan aspal misalnya, nanti akan tercantum perkiraan pagu anggarannya,” bebernya.

Ia berharap, dengan adanya aplikasi ini pemdes mempunyai informasi terkait jalan desa yang telah mempunyai SK Bupati. Dengan adanya inventarisasi ini tindakan yang tidak sesuai peraturan bisa dihindarkan.

“Pernah ada kejadian, karena tidak mengetahui,  jalan perumahan dibangun dengan dana desa. Padahal, hal tersebut tidak kewajiban pemerintah desa melainkan kewajiban pengembang,” ujarnya.

Ia juga berharap ke depannya, semua aset yang tak bergerak milik desa di Kabupaten Kudus dapat tercantum dalam aplikasi.“Kami ingin ke depannya tak hanya jalan desa. Tapi semua aset desa tercantum dalam Aplikasi Sistem Informasi,” harapnya. (cr3/mam/lut)