KUDUS – Saat ini, tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Kudus masih dalam masa pelengkapan berkas persyaratan pencalonan. Tahapan ini ditutup 21 Oktober mendatang.
Salah satu Panitia Pilkades Desa Kajar Jamasri menegatakan, salah satu berkas persyaratan tersebut adalah melampirkan fotokopi akta kelahiran dan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP).
“Ada 15 hingga 20 berkas yang harus dilengkapi hingga 21 Oktober. Salah satunya fotokopi KTP dan Akta Kelahiran. Keduanya harus dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. Dalam hal ini Disdukcapil Kabupaten Kudus,” ujarnya ketika ditemui beberapa waktu lalu.
Adapun cara mendapatkan legalisir KTP dan Akta Kelahiran, Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus Eko Hari Djatmiko melalui Kepala Seksi Pindah Datang dan Kependudukan Agus Sumarsono menyebutkan, pemohon cukup membawa fotokopi berkas tersebut dan berkas asli.
“Silakan ke Kantor Disdukcapil Kudus. Cukup bawa KTP dan Akta Kelahiran asli serta foto kopiannya untuk dilegalisir. Dokumen asli sebagai bahan pengecekan. Apakah sama atau tidak dengan foto kopiannya,” bebernya.
Ia menjamin, proses legalisir ini tidak membutuhkan waktu yang lama. “Kami ada standar pelayanan 1×24 jam. Dan kami jamin proses legalisir ini bisa ditunggu,” pungkasnya.(adv)