Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Hologramisasi, PT Pura dan Dirjen Haki Digugat

Prof. Budi Santoso sebagai saksi ahli di Pengadilan Niaga Semarang
BERSAKSI: Prof. Budi Santoso saat diambil sumpah sebagai saksi ahli di Pengadilan Niaga Semarang Senin (28/10).(DOK LINGKAR JATENG)

Dua Saksi Ahli Dihadirkan di Persidangan

SEMARANG – Sidang perkara gugatan ganti rugi atas dugaan pelanggaran hak cipta, yang diajukan Kasim Tarigan, 87 kembali berlangsung dengan agenda pemeriksaan ahli di Pengadilan Niaga Semarang, Senin (28/10). Sebelumnya Kasim Tarigan selaku pencipta karya tulis hologramisasi atau kinegramisasi pita cukai tembakau atau rokok menggugat sejumlah pihak.

Dalam perkara itu, Kasim mengajukan gugatan melalui kantor hukum Eternity Lawfirm Jakarta, diwakili dua kuasa hukumnya Nur Widiatmo dan Andreas melawan empat tergugat sekaligus. 

Mereka yakni PT Pura Nusa Persada, selaku pihak yang mencetak dan menggabungkan Hologram dengan Pita Cukai sebagai tergugat I. Kemudian tergugat II, PT Pura Barutama selaku pihak yang mengaku memiliki hak paten atas hologram. Selanjutnya tergugat III, Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, sedangkan tergugat IV berinisial FFG. 

Dalam sidang itu yang diperiksa adalah ahli dari Dosen Undip Semarang, Prof. Budi Santoso. Sedangkan, dalam perkara itu juga diperiksa ahli di bidang kekayaan intelektual,  yang menjabat Wakil Ketua Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), Suyud Margono.

Suyud yang juga merupakan Dosen Universitas Tarumanegara Jakarta itu menerangkan, suatu ide pemikiran berdasarkan pengetahuan dari berbagai macam sumber yang dimiliki pencipta dan telah diwujudkan secara tertulis, juga merupakan ciptaan. 

“Sama halnya suatu draft/master apabila sudah dianggap selesai serta dapat diwujudkan dalam suatu hal yang nyata dan khas juga dilindungi sebagai ciptaan dalam sistem hukum hak cipta,” terangnya, Senin (28/10). 

Dijelaskan, untuk mewujudkan suatu gagasan dalam bentuk wujud ciptaan diperlukan inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, ataupun keahlian. Hal itu, kata dia, tertuang dalam penjelasan Pasal 1 butir 3 UU nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta.

“Dengan demikian melihat dasar aturan undang-undang tersebut, maka sebagaimana perkara gugatan tersebut bahwa tergugat 1, 2 dan 4 secara nyata telah melakukan publikasi, memproduksi, mengedarkan seolah-olah sebagai pencipta maupun pemegang hak cipta yang memiliki atas ciptaan atau memanfaatkan hak moral dan hak ekonomi atas ciptaan berjudul hologramisasi atau kinegramisasi pita cukai tembakau/rokok,” paparnya. (git/lut)