Kudus  

Takmir Musala Dibacok saat Salawatan

Korban pembacokan saat dirawat di RS Aisyiyah Kudus
LEMAS: Muslim, korban pembacokan saat dirawat di RS Aisyiyah Kudus Senin (28/10).(NILA NISWATUL CHUSNA/LINGKAR JATENG)

Pelaku Mudah Tersinggung karena Idap Penyakit

KUDUS – Muslim Afandi (65) seorang takmir musala Darrul Ulum Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kudus dibacok tetangganya Rawuh (47), Minggu (27/10) malam. Diduga, hal itu karena pelaku merasa tersinggung dengan salawat yang sering dilantunkan korban.

Akibat sabetan parang yang dilayangkan Rawuh, Muslim mengalami robek sepanjang 10 centimeter di bagian pelipis, bahu dan lengan kanannya. Kini, ia harus menjalani perawatan intensif di RS Aisyiyah Kudus.

Muslim mengaku, telah lama tidak memiliki hubungan baik dengan tetangganya itu. Hal tersebut, bermula saat dirinya didapuk sebagai takmir di Mushola Darrul Ulum.

“Saya kalau salawatan pakai syair Jawa, dia tidak suka,” kata Muslim saat ditemui di RS Aisyiyah Kudus, kemarin.

Ketidaksukaan Rawuh pada syair Jawa tersebut, ditengarai karena dalam syair tersebut menggambarkan siksa atau hukuman bagi kaum muslim yang tidak menjalankan ibadah salat.

Beberapa kali korban kerap ditegur keluarga Rawuh untuk tidak bersalawat dengan syair tersebut. Namun, korban agaknya tidak menghiraukan peringatan itu. Hingga rasa ketersinggungan yang lama membara ini, akhirnya membuat Rawuh gelap mata.

Kemudian, tepat sebelum adzan Isya’ dikumandangkan pada Minggu (27/10) malam, Rawuh datang membawa sebuah parang, yang digunakannya untuk memecah kaca musala dan masuk untuk membacok Muslim yang tengah bersalawat. Namun, beruntung sabetan parang tersebut mampu ditangkis Muslim.

Budi Istriawan, Marketing RS Aisyiyah mengungkapkan, kondisi Muslim saat ini sudah stabil. Sehingga korban tidak menjalani pengobatan di IGD, melainkan perawatan intensif di bangsal. 

“Luka robeknya sudah dijahit. Ini nanti jika kondisinya terus membaik, korban bisa rawat jalan,” katanya.

Sementara itu, Kapolsek Bae AKP Ngatmin memebanarkan jika telah terjadi pembacokan di daerahnys. Saat ini, pihaknya telah mengamankan pelaku pembacokan tersebut.

“Pelaku kami amankan saat berada di warung miliknya,” ujarnya. 

Ngatmin menduga, pelaku mengalami depresi terhadap penyakit diabetes militus yang diidap sejak lama. Sehingga pelaku mudah tersinggung dengan prilaku tetangganya.

“Akibat perbuatannya ini, Rawuh terjerat pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara,” pungkasnya. (ila/mam)