Penyelundupan 2 Kg Sabu-Sabu Digagalkan

Barang bukti dua kilogram narkoba jenis sabu-sabu
TERLARANG : Jajaran Bea Cukai Tanjung Emas Semarang menunjukkan barang bukti dua kilogram narkoba jenis sabu-sabu Kamis (14/11).(YOSI ANTIKA/LINGKAR JATENG)

Kelabuhi Petugas, Disimpan dalam Microwave
SEMARANG
– Bea Cukai Tanjung Emas berhasil mengagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dengan total bruto dua kilogram. Pelaku menyimpan barang haram tersebut dalam microwave saat di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas Tjertja Karja Adil mengatakan, penangkapan dilakukan Minggu, 3 November 2019, sekitar pukul 09.00 di Terminal Kedatangan Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang. Berdasarkan hasil pengamatan penumpang, kedapatan tingkah laku mencurigakan terhadap penumpang tersebut.

“Atas kecurigaan tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap badan dan barang bawaan yang bersangkutan,” katanya dalam Konferensi Pers Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu di Lobby Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Semarang Kamis (14/11).

Petugas Bea Cukai Tanjung Emas berhasil melakukan penindakan terhadap seorang perempuan berkewarganegaraan Indonesia berinisial V,18, yang merupakan penumpang Air Asia Flight dengan nomor penerbangan AK328 rute Kuala Lumpur-Semarang. Dari hasil interogasi awal, penumpang mengaku turun di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang dengan tujuan ke Kabupaten Pati untuk selanjutnya ke Kota Surabaya.

Hasil Citra X-Ray atas barang bawaan kedapatan sebuah oven/microwave. Setelah kemasan dibuka dan dilakukan pemeriksaan, pada lapisan atas dan bawah oven tersebut ditemukan kristal bening yang diduga sabu-sabu.

“Dikemas dan disembunyikan dalam kantong plastik sebanyak 4 buah di bagian atas dengan berat bruto 1.138 gram. Sedangkan 6 buah di bagian bawah dengan berat bruto 932 gram, sehingga berat bruto total menjadi 2.070 gram,” ujarnya.

Selanjutnya dilakukan pengujian awal menggunakan Narcotic Identification Kits (NIK) dan dilanjutkan dengan pemeriksaan Laboratorium Bea Cukai Tanjung Emas dengan hasil positif sabu-sabu dengan total bruto 2.070 gram.

Atas temuan tersebut, petugas membawa pelaku ke Kantor Bea Cukai Tanjung Emas untuk pemeriksaan lebih lanjut dan diserahterimakan kepada tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah.(mg5/lut)