GROBOGAN– Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Grobogan mencatat ada sebanyak 3.488 perkara kasus perceraian hingga November tahun ini. Banyaknya kasus perceraian paling banyak didominasi karena fakor ekomomi dan salah satu pasangan pergi tak kunjung pulang.
Panitera Pengadilan Agama Edy Iskandar melalui Hakim Pengadilan Agama Sudjadi mengatakan, perkara yang masuk mulai 2017 terdapat sebanyak 3.465 dan diputus 3.118, sisa 347. Kemudian, pada 2018 ada sebanyak perkara 3.687 dan sudah diputus 3.656 perkara.
“Sedangkan tahun ini, hingga November ada sebanyak 3.488 dan sudah diputus 329,” katanya kepada Lingkar Jateng kemarin.
Menurutnya, kasus perceraian itu terjadi lantaran terdapat 12 faktor. Seperti perzianan, poligami dan meninggalkan salah satu pihak untuk merantau.
“Dalam artian pergi tak pernah pulang, kemudian alamatnya tidak diketahui. Kalau istilah pengadialan agama ghoib, karena ditinggal beberapa tidak pulang dilacak tidak diketahui lagi,” katanya kemarin.
Menurutnya, kebanyakan kasus perceraian itu yang didominasi fakor ekonomi. Sedangkan rata-rata usia yang melakukan perceraian masih berusia produktif antara 30 sampai 45 tahun.
“Mulai Januari 2019 hingga kemarin, kasus perceraian lantaran faktor ekomomi penyebab paling tinggi dengan 1.785 kasus. Kemudian, karena pertengkaran ada 1.072 kasus,” urainya. (ori/lut)