Di Dua Kabupaten Ribuan Botol Minuman Setan Dimusnahkan

Proses pemusnahan miras di halaman Mapolres Kudus
MUSNAHKAN: Proses pemusnahan miras dengan alat berat di halaman Mapolres Kudus, Kamis (19/12). (NILA NISWATUL CHUSNA/LINGKAR JATENG)

KUDUS – Polres Kudus memusnahkan barang bukti 739 botol minuman keras (miras), kemarinn.  Digelar secara terbuka di halaman Mapolres Kudus, proses pemusnahan miras disaksikan Forkompimda, sejumlah tokoh agama, tokoh masyarakat dan organisasi massa.

Kapolres Kudus AKBP Catur Gatot Efendi melalui Wakapolres Kompol Ibnu mengatakan, miras berbagai merek yang dimusnahkan dengan alat berat itu, adalah barang bukti hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan Polres Kudus dan hasil Operasi Cipta Kondisi (OCK) jelang perayaan Natal dan tahun baru (Nataru).

“Barang bukti miras dari berbagai jenis dan merk itu disita dari warung, toko dan penjual miras yang ada di Kudus,” ujarnya.

Baca juga:  Langitkan Harapan untuk Warga Jateng di Masjid Nabawi

Rincian barang bukti, yakni berbagai jenis minuman beralkohol sebanyak 739 botol dan putihan sebayak 498 liter. Barang bukti itu disita sejak Juni hingga 18 Desember.

“Semoga perayaan Nataru di Kudus bebas dari miras, dan liburan akhir tahun tetap aman, lancar, dan kondusif,” harapnya.

Sementara itu, pada hari yang sama Polres Pati memusnahkan 5.172 botol miras di halaman Stadion Joyokusumo. Pemusnahan ribuan botol miras tersebut dilakukan usai Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Candi 2019.

Kapolres Pati AKBP Bambang Yudhantara Salamun mengatakan, kegiatan ini merupakan cipta kondisi jelang Natal 2019 dan tahun baru 2020. Mengingat, selama dua pekan terakhir, cukup banyak laporan yang masuk tentang peristiwa yang dipicu miras. Antara lain penganiayaan dan kecelakaan.

Baca juga:  Posko Nataru Pelabuhan Tanjung Emas Resmi Ditutup

“Karena itu, penting bagi kami mengambil langkah melakukan rangkaian cipta kondisi untuk menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat Pati,” ucapnya.

Sementara itu Bupati Pati Haryanto mengatakan, wacana Revisi Perda tentang Miras saat ini sudah ada akan disempurnakan. Dalam Perda yang ada yakni tidak boleh kadar  0,5 persen. Itu pun penjualannya di tempat-tempat yang terbatas.

“Kalau yang kita musnahkan hari ini jelas di atas 0,5 persen. Nantinya, bersama polisi dan Satpol PP, kami akan menertibkan oknum yang masih melanggar Perda miras. Tentu akan diadakan sanksi. Kalau berupa tipiring atau hukuman, pelaku akan jera. Kalau hanya diambil barangnya tentu akan tetap berjualan lagi,” katanya saat menghadiri pemusnahan miras, kemarin.

Baca juga:  Keresahan Memuncak, Warga Tumpahkan Sampah ke Pendopo Pemalang

Sedangkan Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin mengungkapkan, memang ada rencana untuk merevisi Perda terkait miras. Dari awal yang kemarin 0,5 persen, nanti  akan  dibuat 0 persen. Hal itu akan digodok antara eksekutif dan legislatif. “Kami berharap, proses revisi cepat selesai. Sehingga hasilnya bisa dimanfaatkan sebaik mungkin,” ujarnya. (ila/ang/mam)