Tambah Modal Usaha, Penjual Martabak Gasak Motor Mitra Usahanya

Kanit Reskrim Banyumanik Semarang Iptu Kholidin saat ditemui di Polrserabes Semarang
SAMPAIKAN: Kanit Reskrim Banyumanik Semarang Iptu Kholidin saat ditemui di Polrserabes Semarang, kemarin.(UMAR HANAFI/LINGKARJATENG)

SEMARANG – Demi menambah uang modal, seorang pengusaha martabak, ANH (45) nekat mencuri kendaraan bermotor milik mitra usahanya sebagai penjual telur langganannya.

Aksi ini dilakukan pelaku saat kondisi lingkungan yang berada di jalan Rasamala Kelurahan Serondol Kecamatan Banyumanik dalam keadaan sepi.

Kanit Reskrim Banyumanik Semarang Iptu Kholidin mengatakan, ANH melakukan pencurian dengan menggunakan kunci palsu.

“Korban IVS (38) yang berprofesi sebagai pedagang telur seusai pulang dari bank Rabu (8/1) sekitar pukul 08.50 WIB menanyakan kendaraan matic miliknya kepada salah satu karyawan tokonya. Setelah di cek ternyata kendaraan sudah tidak ada di tempat lalu korban melapor ke Polsek Banyumanik,” ungkap Iptu Kholidin saat ditemui di Polrestabes Semarang kemarin.

Baca juga:  Puncak Musim Hujan Diprediksi Februari

Dari laporan korban unit reskrim Polsek Banyumanik menindaklanjuti dengan datang ke tempat kejadian perkara. Setelah mendapat keterangan dari karyawan yang terakhir menggunakan motor korban dan rekaman CCTV disimpulkan pelaku mengarah ke ANH.

Berbekal keterangan dari saksi dan rekaman CCTV, kurang dari 24 jam pelaku berhasil dibekuk oleh jajaran Polsek Banyumanik tanda perlawanan. Penangkapan ini saat pelaku berada di rumahnya yang beralamat satu kelurahan dengan lokasi kejadian.

“Dari rekaman CCTV terlihat Pelaku datang ke toko korban, melihat kondisi sepi lalu mencuri sepeda motor milik korban menggunakan kunci palsu. Setelah itu, tersangka membawa motor curian tersebut ke rumahnya lalu kembali ke toko untuk membeli sembako,” lanjutnya.

Baca juga:  BBPOM Gandeng UMKM Jawa Tengah Melalui “Lakone Sekti”

Kepada penyidik, kata Iptu Kholidin tersangka nekat mencuri motor korban dengan alasan untuk digunakan berjualan makanan kecil hasil usahanya. Selain itu, dari modus dan penyelidikan pelaki mengaku melakukan pencurian baru sekali ini.

Akibat perbuatan ini, ANH terancam dipenjara tujuh tahun. “Tersangka dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tandasnya.(cr3/lut)