SRAGEN – Mantan Direktur Utama RSUD Dr Soehadi Prijonegoro, Sragen kemarin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Sragen. Dua tersangka DS dan NY juga menyeret pejabat pembuat komitmen RSUD PPKOM.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena menyalahgunakan kewenangan jabatan. Penetapan tersangka itu disampaikan dalam rilis pers yang dipimpin Kepala Kejari Sragen, Syarief Sulaeman. Keduanya ditetapkan tersangka dalam proyek pembangunan gedung operasi bernilai hampir Rp 8 miliar tahun 2016 silam.
“Benar, kami sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di RSUD Sragen. Tersangka pertama adalah manran Dirut tahun 2016 berinisial DS dan tersangka kedua adalah PPK dengan inisial NY,” Ujarnya Kajari Syarif Sulaiman Nahdi yang didampingi Kasi Pidsus, Agung Riyadi dan Kasi Intel, Dibto Brahmono.
Syarif Sulaiman Nahdi mengungkapakan mega proyek ruang operasi di RSUD Sragen itu merupakan proyek yang di tahun 2016 sebesar Rp 8 miliar. Sementara itu DS ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang bertanggung jawab atas penyimpangan yang terjadi.
Selain itu NY ditetapkan sebagai tersangka karena pada saat yang sama ia menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPKOM).
Terkait dengan kasus mega proyek miliaran ini Kajari Sragen baru menetapakan dua orang yang berstatus sebagai tersangka. untuk pengembangan, tim masih mendalami lebih intens atas kasus yang mencapai miliaran itu.
“Modusnya adalah pengondisian pengadaan. Bukan di lelang atau di pembelian barang. Barangnya oke dan dipakai sampai sekarang. Kerugian masih dalam perhitungan. Dalam waktu tidak lama lagi akan kami sampaikan,” jelasnya. (cr6/one/lut)