Hemat Rp 16 Miliar, Kemenkumham Jateng Remisi 13 Ribu Napi

Kepala Devisi (Kadiv) Kemasyarakatan Kemenkumham Jateng, Marasidin Siregar
SAMPAIKAN:Kepala Devisi (Kadiv) Kemasyarakatan Kemenkumham Jateng, Marasidin Siregar saat menghadiri resolusi lembaga kemasyarakatan di LP Kelas 1, Kedungpane, Semarang kemarin. (UMAR HANAFI/LINGKAR JATENG)

SEMARANG – Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Jawa Tengah berencana memberi remisi kepada ribuan nara pidana (napi) di seluruh sejumlah lembaga permasyarakatan (LP) hingga rumah tahanan di Jawa Tengah.

Kepala Devisi (Kadiv) Kemasyarakatan Kemenkumham Jateng, Marasidin Siregar pemberian remisi ini akan menghemat pengeluaran hingga Rp 16,5 miliar.

“Akan menghemat Rp 16.534.275.000,” ungkapnya saat menghadiri resolusi lembaga kemasyarakatan di LP Kelas 1, Kedungpane, Semarang kemarin.

Marasidin mengatakan pihaknya akan meremisi hingga 13 ribu warga binaan permasyarakatan (WPB). Ia ada beberapa remisi yang dilakukan pihaknya. Di antaranya adalah remisi umum dan khusus hari raya.Darikategori remisi tersebut, yang paling banyak adalah remisi hari raya.

Baca juga:  Dua Taman Direncanakan Jadi Fasum Ramah Difabel

” Dalam satu tahun kedepan kami akan memberikan Remisi kepada 13.452 napi WBP. Remisi Umum sebanyak 6.527 orang, Remisi Khusus Idul Fitri sebanyak 6.220 orang, Remisi Khusus Natal 581 orang, Remisi Khusus Waisak 96 orang, Remisi Khusus Nyepi 25 orang, Remisi Khusus Imlek 3 orang,” ungkap Marasidin.

Remisi ini diberikan kepada warga binaan yang dinilai mempunyai sikap baik selama menjalani masa tahanan.Selain itu, remisi ini juga menjadi solusi untuk menekan angka nara pidana yang berada di Lapas maupun Rutan.

Marasidin mengungkapkan Rutan maupun Lapas di Jawa Tengah selama ini mengamai over capacity hingga 60 persen.”Bahkan di Lapas Kelas 1 Semarang ini hingga 200 persen tingkat over capacity,” tandasnya.(cr3)