Pati  

40 Kasus Peredaran Miras Illegal Disikat Polisi

Alat berat saat menggilas ribuan botol miras di depan kantor bupati Pati
GILAS: Alat berat saat menggilas ribuan botol miras di depan kantor bupati baru-baru ini. (ANGGA SAPUTRA /LINGKAR JATENG)

PATI – Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Kebo Landoh Polres Pati besutan sekaligus gebrakan Kapolres Pati AKBP Bambang Yudhantara Salamun telah membongkar puluhan kasus peredaran minuman beralkohol. Dengan itu diharapkan bisa memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) di wilayah Pati.

Satgassus ini terdiri dari lintas fungsi dengan kekuatan inti Satuan Sabhara. Selain itu, memiliki prioritas tugas penanganan peredaran minuman beralkohol illegal, prostitusi, perjudian, balap liar dan kejahatan jalanan lainnya.

Kapolres Pati AKBP Bambang Yudhantara Salamun melalui Kasatgassus Kebo Landoh AKP Sugino mengatakan, sejak terbentuknya pada awal Januari 2020 hingga sekarang, sudah membongkar 40 kasus peredaran minuman beralkohol tanpa izin.

Sebagian besar tersangka tindak pidana ringan ini bersama barang bukti ribuan botol miras telah dijatuhi hukuman bervariasi oleh Pengadila Negeri Pati.

“Dari empat puluh kasus ini, empat puluh persen diantaranya sudah disidangkan di PN Pati. Putusan dari pengadilan bervariasi ada yang didenda hingga lima juta, bahkan ada yang dijatuhi hukuman kurungan. Salah satunya terdakwa dari Kecamatan Margorejo selama dua puluh hari karena sudah berkali-kali melakukan pelanggaran . Putusan ini merupakan terobosan yang efektif dengan denda maksimal,” ujarnya.(ang/lut)