Sragen  

Palsukan BPKB untuk Pinjam Uang di Koperasi

Kapolres Sragen AKBP Raphael Sandy Cahyo Priambodo didampingi Kasubag Humas Polres Sragen AKP Harno
GELAR PERKARA: Kapolres Sragen AKBP Raphael Sandy Cahyo Priambodo (tengah) didampingi Kasubag Humas Polres Sragen AKP Harno di Mapolres Sragen. (MUKHTARUL HAFIDH/LINGKAR JATENG)

Polres Sragen Ungkap Sindikat Pemalsuan BPKB

SRAGEN – Akibat sering menunggak dalam membayar angsuran, Tri Yosi Rahmawati, (42) warga Dukuh Ngunut, Kelurahan Gebang, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen ditetapkan jadi tersangka. Ia kedapatan memalsukan BPKB Mobil yang dijadikan jaminan dalam meminjam uang di salah koperasi di Sragen.

Diketahui pemalsuan BPKB untuk meminjam uang di KSU Mitra Sejati pada saat pihak manajemen koperasi yang hendak mencari keberadaan kendaraan tersebut, lantaran sudah sembilan bulan tak mengangsur cicilan. Akan tetapi pada saat dicek di Samsat Sragen diketahui ada kejanggalan pada BPKB tersebut.

Kapolres Sragen AKBP Raphael Sandy Cahyo Priambodo dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Sragen mengatakan modus pemalsuan BPKB ini diketahui setelah korban melakukan peminjaman di salah satu koperasi dengan pinjaman uang sebesar Rp 30 juta dengan jaminan BPKB Mobil Avanza tahun 2010.

“Pemalsuan BPKB diketahui setelah tersangka meminjam uang di koperasi sebesar Rp 30 juta dengan jaminan 1 buah BPKB Mobil Avanza tahun 2010,” kata Kapolres Sragen AKBP Raphael Sandy Cahyo Priambodo, kemarin.(cr6/mhs/lut)