4 Kontraktor dan Mantan Kadinas Beri Kesaksian Kasus Tamzil
SEMARANG – Sejumlah kontraktor di Kabupaten Kudus memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Semarang kemarin. Selain itu, mantan Plt. Kepala Dinas (Kadinas) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kudus Heru Subiyanto juga memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus jual beli jabatan yang menjerat Bupati Kudus nonaktif H. M. Tamzil.
Dalam persidangan itu, ada empat saksi yang dimintai keterangan. Selain Heru dan Faiq, pemilik PT Bangkit Santoso Muhammad Sanur dan pengusaha dari CV Lingkar Matra, Ratno juga dimintai kesaksian.
Mantan Plt. Kepala DPUPR Kudus Heru Subiyanto mengungkapkan, sebanyak Rp 850 juta terkumpul pada September hingga Desember 2018. Uang tersebut digunakan Heru untuk membayar hutang Tamzil kepada pengusaha jasa transportasi Haryanto.
“Saya serahkan kepada Pak Haryanto. Pertama kalau ndak salah antara Rp 100 juta dulu atau Rp 500 juta. Pokoknya perdekatan pada Sepetember akhir atau Oktober awal,” katanya.
Setelah itu, ia menyerahkan Rp. 50 juta pada Oktober. Kemudian, pada November Rp. 100 juta dan terakhir pada Desember Rp. 100 juta. “Uang dari bantuan rekanan (kontraktor, red),” ungkapnya.
Hal ini dilakukannya setalah Haryanto selalu menagih padanya. Heru mengaku, sebelum menyerahkan uang, ia pernah melaporkan kepada Tamzil.
“Saya pernah dipanggil (Pak Tamzil), saya tanya ke Tamzil,‘Pak Kaji Haryanto kog tanya-tanya terus. Kalau sudah ada tolong dikasih’. Dan Pak Tamzil bilang, ‘Ya sudah jawab saja ndak ada. Nanti kalau ada dikasih,” ungkapnya.(cr3/lut)