Pati  

Diduga untuk Prostitusi, 26 Bangunan Congyok Juwana Dirobohkan

Alat berat dikerahkan untuk merobohkan bangunan congyok di Desa Karangrejo, Kecamatan Juwana
HANCUR: Alat berat dikerahkan untuk merobohkan bangunan congyok di Desa Karangrejo, Kecamatan Juwana, Pati kemarin. (ANGGA SAPUTRA / LINGKAR JATENG)

PATI — Sebanyak 26 bangunan di belakang ruko indah Desa Karangrejo, Kecamatan Juwana, Pati atau yang biasa disebut Congyok ditertibkan kemarin. Disinyalir tempat itu menjadi lokasi prostitusi, karaoke ilegal, dan penjualan minuman keras.

Kepala Satpol PP Hadi Santosa mengatakan, keputusan pembongkaran bangunan tersebut sudah melalui proses lama.

Bahkan, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah persuasif dengan memberikan peringatan dan teguran.

Namun, hingga batas akhir pembongkaran belum juga diselesaikan oleh pemilik bangunan.

“Kami sudah memberikan kesempatan bagi para penghuni dan pemilik bangunan untuk membongkar sendiri atau mengambil barang-barangnya sebelum kami melakukan pembongkaran seluruh bangunan,” katanya.

Terkait 26 bangunan tersebut, ditengarai ada kegiatan yang melanggar aturan sehingga berdampak pada masyarakat sekitar. Sehingga banyak aduan dari masyarakat setempat, pemerintah desa dan beberapa elemen yang merasa terganggu.(ang/lut)