Sragen  

Dalang Kasus Gratifikasi Bantuan Alsintan, Wakil Ketua DPC PDIP Sragen Ditahan

Wakil Ketua DPC PDI Sragen Supriyanto keluar dari ruang penyidik Kejaksaan Negeri Sragen
GRATIFIKASI: Wakil Ketua DPC PDI Sragen Supriyanto keluar dari ruang penyidik Kejaksaan Negeri Sragen.(MUKHTARUL HAFIDH/LINGKAR JATENG)

SRAGEN – Penyidik Satreskrim Polres Sragen melimpahkan dua tersangka dugaan kasus korupsi alat dan mesin pertanian (alsintan) jilid 2 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen kemarin. Kejari melakukan penahanan selama 20 hari setelah pelimpahan.

Dari kasus ini, ada indikasi gratifikasi senilai Rp 122 juta mengalir pada kedua orang tersebut.

Kedua orang itu, Agus Tiyono selaku Perangkat Desa Tanggan dan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sragen Supriyanto.

Setelah dilakukan pemeriksaan, mereka dititipkan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sragen.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sragen Agung Riyadi menyampaikan, tersangka sudah diserahkan beserta barang bukti. Pihaknya menyampaikan sudah melakukan penahanan.

Selain itu kedua tersangka disangkakan dengan pasal 11 dan 12 Undang-Undang tindak Pidana Korupsi ( tipikor).

”Penahanan 20 hari kedepan sampai 25 Februari, mudah- mudahan sebelum itu sudah bisa kita limpahkan ke pengadilan,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Supri diketahui membawa Rp 18 juta. Sedangkan dari Agus memperoleh Rp 35 juta. Namun total penarikan ke kelompok tani mencapai Rp 122 juta. Supri menegaskan siap mengembalikan seluruh kekurangannya.

”Supri tadi mengakui dan akan mengembalikan sisanya dalam persidangan. Kekurangannya dibebankan Supriyanto.” terangnya.

Agung menyampaikan, dalam kasus ini ada 6 kelompok tani dengan 7 alsintan jenis traktor yang dibagikan. Setiap kelompok tani nilai pungutannya berbeda-beda.

”Modusnya meminta imbalan, setelah mengupayakan bantuan traktor, kurang lebih 10 persen dari nilai bantuan,” ujarnya.

Agung menyampaikan bantuan alsintan tersebut berasal dari DPR RI. Sementara barang bukti dipinjamkan ke kelompok tani.

”Tidak ada kerugian negara dalam hal ini, ini lebih ke gratifikasi,” jelasnya.

Dalam kasus ini, Penasehat Hukum Supriyanto, Henry Sukoco menyampaikan penyerahan bantuan sudah diserahkan. Dia menyampaikan per kelompok memberikan uang terima kasih bervariasi. Supri sendiri menerima Rp 18 juta. ”Alurnya dari Agus ke Supri, misalkan Agus mendapat dari kelompok tani Rp 10 juta, mas Supri mendapat Rp 5 juta,” ujarnya.

Henry menyampaikan ada pula uang yang diterima Supri sebagai utang kepada Agus. Pihaknya menyampaikan Supri pernah memohon hutang kepada Agus. Nilainya sekitar Rp 4 juta.
Dia menyampaikan Agus sudah sering menhubungkan kelompok tani ke pemberi bantuan. Dia menyampaikan saling terkait antara Agus dan Supri terkait kasus ini.

”Di lapangan saya melihat lebih ke tanda terima kasih. Mendapat uang setelah bantuan diterima, kelompok tani yang menerima juga yang sudah masuk kuota mendapat bantuan dinas pertanian,” terangnya.

Sementara, Penasehat Hukum Agus Tiyono, Mugiyono menyampaikan, Agus menerima Rp 35 juta dan sudah dikembalikan ke penyidik. ”Agus yang menerima dan sebagian diserahkan ke Supriyanto,” terangnya. (cr6/one/lut)