Hampir saja Kecolongan, Ternyata Dua Calon PPK Anggota Parpol

Ketua Bawaslu Kabupaten Wonosobo Sumali Ibnu Chamid
Ketua Bawaslu Kabupaten Wonosobo Sumali Ibnu Chamid. (ANTARA/LINGKAR JATENG)

WONOSOBO – Ketelitian dan kecermatan ditunjukkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wonosobo terkait seleksi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2020.

Hasilnya, terdapat dua pendaftar merupakan anggota partai politik. Penegasan ini dikemukakan Ketua Bawaslu Kabupaten Wonosobo Sumali Ibnu Chamid.

“Atas temuan tersebut, Bawaslu merekomendasikan kepada KPU untuk menindaklanjuti sesuai aturan,” jelas Sumali.

Dikatakan, pihaknya sudah melayangkan dua surat rekomendasi. Dua pemdaftar tersebut ditemukan di Kecamatan Sapuran dan Kecamatan Kalikajar. Rekomendasi pertama dikirim pekan lalu, kemudian rekomendasi yang satunya hari ini.

Baca juga:  Inovasi Petani Wonosobo: Cabai Kering dan Pasta Bawang untuk Stabilkan Harga

“Kita temukan pada hari yang berbeda, sehingga rekomendasi juga pada hari berbeda. Hingga beberapa hari ke depan, Bawaslu masih terus melakukan pengawasan, sekaligus membuka layanan informasi sehingga masyarakat bisa berpartisipasi mengawasi,” tegasnya.

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Wonosobo Danil Arviyan menjelaskan sejak proses pembukaan pendaftaran hingga seleksi administrasi Bawaslu sudah melakukan pengawasan.
“Kami melakukan pengawasan langsung untuk memastikan proses sesuai mekanisme dan prosedur,” ujarnya.

Setelah hasil pengumuman seleksi administrasi, katanya, data tersebut kemudian diturunkan ke Panwascam untuk melakukan audit dan validasi. Langkah ini, untuk memastikan peserta yang lolos sudah memenuhi syarat.

Baca juga:  Inovasi Petani Wonosobo: Cabai Kering dan Pasta Bawang untuk Stabilkan Harga

“Data yang lolos administrasi, kita sandingkan dengan beberapa data lain, di antaranya data tim sukses yang terdaftar, data pengurus partai, data calon anggota legislatif 2019 dan data dukung lainnya,” tuturnya.

Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Wonosobo Eko Fifin Haryanti menyatakan dari hasil kajian hal tersebut dapat berpotensi terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan yang ada.

Menurutnya, berdasarkan aturan yang ada, syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan. (ara/mhs/lut)