JAKARTA – Kepala Pusat Keteknikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indra Explotasia menyatakan pihaknya resmi melarang pertunjukan lumba-lumba keliling yang berada di luar wilayah konservasi di seluruh Indonesia.
Hal itu tertuang dalam surat Nomor S. 989/KKH/AJ/KSA.2/9/2018 yang terbit tahun 2018 terkait peragaan satwa lumba-lumba.
“Izin peragaan lumba-lumba yang berakhir masa berlakunya dan tidak dapat diperpanjang kembali adalah izin peragaan lumba-lumba di luar lokasi lembaga konservasi atau peragaan lumba-lumba keliling,” kata Indra.
Indra menegaskan bila ada pihak yang masih melakukan peragaan lumba-lumba keliling maka dipastikan tak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ia pun menyatakan seluruh lumba-lumba yang sebelumnya pernah dipertunjukkan secara keliling merupakan lumba-lumba koleksi lembaga konservasi yang memiliki izin yang sah.
Lembaga konservasi menurut Permen LHK Nomkr 22 Tahun 2019 merupakan lembaga yang bergerak di bidang konservasi tumbuhan dan/atau satwa liar di luar habitatnya.
Baik berupa lembaga pemerintah maupun lembaga non pemerintah. Contohnya kebun binatang, taman safari, taman satwa, dan museum.
“Lumba-lumba tersebut ditempatkan dalam kolam-kolam fasilitas milik lembaga konservasi yang berizin,” kata Indra.
Indra menyatakan bahwa pelepasliaran Lumba-lumba tak serta merta masuk dalam ketentuan tersebut. Sebab, kata dia, lembaga konservasi yang memiliki izin diperbolehkan untuk memiliki satwa lumba-lumba.
“Karena secara hukum lembaga konservasi berizin diperbolehkan memiliki koleksi satwa Lumba-lumba,” kata dia
Aktivis pecinta satwa banyak yang mengkritik keras maraknya pertunjukan lumba-lumba keliling di Indonesia.
Mereka beranggapan pertunjukan itu akan mengancam hewan tersebut secara psikis dan fisik.
Banyak di antara mereka yang melakukan demonstrasi hingga membuat petisi agar pertunjukan lumba-lumba keliling dihentikan. (ant/one/lut)