SOLO– SIM berlaku selama lima tahun, dan dengan waktu itu, karakter seseorang bisa mengalami fluktuatif apakah semakin baik atau tidak.
“Oleh karena itu, pemohon kami uji psikologi apakah memenuhi syarat atau tidak dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Pengendara di jalan raya itu, berhubungan dengan sikap, etika, norma, dan tingkah laku, serta saling menghargai dengan sesama pengguna jalan,” kata Kapolresta Surakarta Kompol Busroni.
Masih menurut Busroni, semua orang menggunakan kendaraan bermotor, maka mereka akan mempertanggungawabkan ketika terjadi kecelakaan lalu lintas, melukai orang lain atau kerugian materi.
“Adanya pertanggungjawaban itu pemohon SIM harus memiliki persyaratan sehat jasmani maupun rohani. Sehat jasmani dinyatakan surat keterangan dari dokter. Begitu juga kesehatan rohani ada surat pernyataan dari psikolog sebagai persyaratan untuk memiliki SIM,” tegasnya.
Satlantas Polresta Surakarta dalam pelaksanaan tes psikologi akan menyediakan atau memberikan petunjuk untuk masyarakat atau pemohon guna memudahkan dalam proses permohonan SIM agar lebih efektif.
“Kami akan melakukan koordinasi dengan psikolog, dan masih menunggu petunjuk dari Dirlantas Polda Jateng,” tandasnya. (ara/mhs/lut)