KUDUS– Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kudus harus menyiapkan langkah dan strategi. Dalam rangka pengajuan 10 bangunan yang akan dijadikan caga budaya.
“Pertama, kita harus melakukan penyusunan narasi tentang benda bersejarah tersebut juga harus mencari nara beberapa sumber yang bisa dipercaya sebagai perbandingan. Guna memastikan benar tidaknya keterangan dari masing-masing nara sumber tersebut,” kata Kasi Permuseuman dan Kepurbakalaan Disbudpar Kudus RR. Lilik Ngesti W.
Selain itu, kata dia, perlu pula mencari literatur tentang benda bersejarah yang nantinya akan diusulkan menjadi benda cagar budaya.
Menurut dia alasan menetapkan 10 bangunan bersejarah untuk diusulkan lebih dahulu sebagai cagar budaya karena menjadi skala prioritas.
“Tim penyusun deskripsi untuk masing-masing bangunan bersejarah tersebut, merupakan Tim Pencatatan Benda Cagar Budaya.Setelah semuanya lengkap, kemudian diusulkan untuk mendapatkan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) untuk dikaji dan diteliti. Guna memastikan apakah cagar budaya tersebut bisa masuk ke dalam daftar cagar budaya tingkat kabupaten atau tingkat provinsi maupun nasional,” bebernya.(ila/lut)