Pemprov Jateng Bebaskan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan, Catat Tanggalnya

Cadillac Oldtimer
Ilustrasi mobil. ©Pixabay

Lingkarjateng.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membebaskan denda pembayaran pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor. Program bebas pajak ini berlaku pada periode 17 Februari-17 Juli 2020.

“Selama lima bulan nanti kami berikan kemudahan kepada masyarakat dengan membebaskan bea balik nama dan sanksi administrasi (denda) pajak. Jadi ini bukan pemutihan tetapi pembebasan denda pajak,” kata Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah Tavip Supriyanto di Semarang, Rabu (12/2). Dikutip dari Antara.

Dia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dikeluarkan setelah melihat masih banyak kendaraan berpelat nomor luar Jateng yang berdomisili dan beroperasional di provinsi setempat.

Baca juga:  Langitkan Harapan untuk Warga Jateng di Masjid Nabawi

Menurutnya, jumlah kendaraan bermotor yang menunggak pajak sekitar 1,5 juta unit dengan tunggakan mencapai Rp450 miliar. Sementara kendaraan berpelat nomor luar Jateng yang teridentifikasi beroperasional di Jateng sekitar 3.000-an unit, 80 persen di antaranya kendaraan roda dua.

“Itu berdasarkan data 2019 sampai Januari 2020. Melalui Pergub Nomor 4 tahun 2020 ini, kami ingin menertibkan administrasi pajak kendaraan bermotor dan mengurangi kendaraan berpelat nomor luar Jawa Tengah yang ada di Jateng,” ujarnya.

Melalui kebijakan tersebut, Pemprov Jateng ingin memotivasi wajib pajak untuk segera melakukan bea balik nama dan membayar pajak. “Harapan kami ini bisa memudahkan wajib pajak yang telat bayar pajak,” katanya.

Baca juga:  JPO di Kudus Jauh dari Kata Aman, Nasib Pejalan Kaki Dipertanyakan

Sementara itu, terkait realisasi pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah pada 2019 mencapai Rp4,6 triliun dari target sebesar Rp4,5 triliun atau secara persentase realisasi target 2019 adalah 103 persen. Realisasi bea balik nama kendaraan bermotor pada tahun 2019 mencapai Rp3,414 triliun dari target Rp3,443 triliun.

“Realisasi PKB 2019 mencapai 103 persen sedangkan realisasi BBNKB kita kurang 0,2 persen dari target. Untuk 2020 ini target PKB kami naik menjadi Rp5,2 triliun, sedangkan BBNKB targetnya Rp3,7 triliun,” ujar Tavip.