JEPARA – Pengadilan Agama (PA) Jepara mencatat, di awal tahun ini sudah ada 68 permohonan dispensasi menikah dari warga. Jumlah itu merupakan data mulai Januari hingga pertengahan Februari 2020. Angka ini, tergolong melonjak daripada tahun lalu.
Ketua PA Jepara Imam Syafi’i mengatakan, salah satu faktor yang dinilai mempengaruhi meningkatnya permohonan ini, yaitu karena adanya perubahan regulasi. Awalnya, usia pemohon minimal 16 tahun, kini menjadi 19 tahun.
“Perubahan Undang-undang (UU) dari Nomor 1 kepada UU Nomor 16 ini, perubahan usia itu sangat mendominasi, mendukung sekali terjadinya ini. Coba saja dari 16 tahun ke 19 tahun,” katanya kemarin.
Ia menyebut, jumlah permohonan sepanjang tahun tahun lalu sebanyak 188 perkara. Dari jumlah itu, 95 persennya merupakan terjadi akibat keadaan yang memaksa harus dilakukan pernikahan. “Seperti hamil di luar nikah,” sebutnya.
Imam menilai, pernikahan anak yang masih belum cukup umur sejatinya tidak dianjurkan, baik secara agama maupun peraturan pemerintah. Namun, hal itu kerap terjadi di Kabupaten Jepara. Sehingga, kasus dispensasi nikah dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan.
Ia menyebut, pemicu utama hamil di luar nikah di antaranya adalah faktor keluarga, teknologi, dan pergaulan remaja yang kebablasan. Dirinya berharap keluarga, sekolah dan tokoh agama di lingkungannya masing-masing, menjadi benteng pertama untuk menjaga anak-anak dari pergaulan bebas tersebut.
“Kesiapan mental baik secara internal maupun eksternal. Karena gangguan itu tidak internal saja, sebagaimana medsos itu juga satu gangguan yang luar biasa. Jangan sampai persoalan ini menjadi tren, bahaya sekali,” tukasnya. (mam/cr2)