BAWEN – Untuk menunjukkan suatu koperasi dianggap sehat sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka koperasi harus melakukan RAT minimal satu tahun sekali. Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat 1 Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.
Tahun 2019 ada sekitar lebih dari sepuluh ribu Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang menerima manfaat kredit usaha dari koperasi. Dari jumlah tersebut setidaknya terserap sekitar 2 miliar lebih kepada pelaku usaha tersebut.
Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Rukun Darianto mengatakan, pihaknya melayani pinjaman bagi pelaku usaha mikro dan usaha yang benar-benar kecil. Dengan pelayanan yang dia berikan tersebut saat ini sudah ada di setiap Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
“Kita memberikan pinjaman yang tujuannya membantu kelangsungan usaha dari anggota itu sendiri. Jadi sesuai asas dari kopersi, kita dari anggota kita kembalikan ke anggota lagi,” katanya usai Rapat Anggota Tahunan (RAT) di Kabupaten Semarang kepada Lingkar Jateng Kamis (27/2).
Dengan koperasi yang ia pegang saat ini memberikan pinjaman berada di nominal kecil, dari 500.000 hingga maksimal disesuaikan dengan kemampuan dari anggota. Darianto juga menjelaskan sesuai dengan aturan dinas, dan perbankkan sudah ada batasan maksimal peminjaman.
“Jadi kita tidak boleh melebihi pinjaman di atas Rp 5 juta, tapi rata-rata pinjaman antara Rp 500 ribu hingga satu juta,” imbuhnya.
Dari jumlah anggota serta serapan yang ia salurkan kepada pelaku UMKM di Jawa Tengah. Dalam satu tahun ini koperasi yang ia pegang mengalami peningkatan, dengan dinyatakan sehat.(cr1/lut)